Jakarta, Gemarnesia.com – Punya jam tangan mewah berharga ratusan juta hingga miliaran rupiah tentu jadi impian banyak orang. Tapi apa jadinya kalau kemewahan tersebut ternyata cuma modal “palsu” alias KW, dan didapat dari hasil korupsi pula?
Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memusnahkan sejumlah barang bukti dari kasus tindak pidana korupsi. Menariknya, di antara barang-barang yang dihancurkan, perhatian publik langsung tersedot oleh deretan jam tangan mewah super premium seperti Patek Philippe dan Audemars Piguet yang ternyata berstatus barang tiruan alias KW.
Bagaimana momen pemusnahan barang-barang “gengsi palsu” ini berlangsung? Yuk, simak ulasan lengkapnya!
Detik-Detik Penghancuran Jam Tangan “Mewah”
Dalam acara pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh pihak Kejaksaan, suasana mendadak riuh saat petugas mengeluarkan koleksi jam tangan sitaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi ahli, jam-jam tangan yang sekilas tampak sangat glamor ini dipastikan bukan produk original.
Proses eksekusi dilakukan secara transparan dan tegas:
- Dihancurkan dengan Palu: Petugas kejaksaan bergantian memukulkan palu berkali-kali ke arah jam tangan Patek Philippe dan Audemars Piguet tiruan tersebut hingga kacanya pecah dan mesinnya hancur berantakan.
- Dipotong Mesin Gerinda: Beberapa jam tangan dengan material logam yang lebih keras harus rela dipotong menggunakan mesin gerinda listrik sampai tidak bisa digunakan lagi.
Mengapa Barang Bukti Ini Harus Dimusnahkan?
Banyak netizen yang penasaran, “Kenapa tidak dilelang saja lumayan buat kas negara?” Pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku, barang bukti yang terbukti palsu atau melanggar hak cipta tidak boleh diedarkan kembali ke masyarakat, termasuk melalui jalur lelang resmi. Menjual barang KW justru akan melegalkan pelanggaran hukum dagang. Oleh karena itu, satu-satunya jalan keluar adalah dengan memusnahkannya secara total.
Selain jam tangan KW, dalam momen tersebut Jaksa juga memusnahkan barang bukti lainnya seperti dokumen palsu, barang elektronik yang digunakan untuk kejahatan, hingga obat-obatan terlarang.
Pelajaran Berharga: Stop Gengsi Pelihara Korupsi
Momen hancurnya jam tangan Patek Philippe dan Audemars Piguet KW ini menjadi tamparan keras sekaligus simbol runtuhnya gengsi semu para pelaku korupsi. Berusaha tampil mentereng di hadapan publik dengan barang mewah, nyatanya justru berakhir di ujung palu kejaksaan.
Yuk, Sobat Gemarnesia, kita jadikan peristiwa ini sebagai pengingat untuk selalu hidup jujur dan bangga dengan produk yang sesuai dengan kemampuan kita sendiri. Gak perlu maksa pakai yang KW, apalagi kalau modalnya dari hasil merugikan negara!
Bagaimana pendapatmu tentang ketegasan jaksa dalam memusnahkan barang-barang KW milik koruptor ini? Tulis di kolom komentar ya!
