JAKARTA, GEMARNESIA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) RI secara resmi menetapkan 1 Zulhijah 1447 Hijriah jatuh pada Senin, 18 Mei 2026. Dengan keputusan tersebut, Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijah 1447 H) dipastikan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026.

Ketetapan ini dihasilkan melalui Sidang Isbat yang digelar di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Minggu (17/5/2026) malam. Sidang dipimpin langsung oleh Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar dan dihadiri oleh pimpinan ormas Islam, pakar astronomi, serta perwakilan instansi terkait.

“Berdasarkan hasil hisab dan adanya laporan hilal yang telah terlihat, disepakati bahwa tanggal 1 Zulhijah 1447 Hijriah jatuh pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 Masehi. Dengan demikian, Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Zulhijah 1447 Hijriah jatuh pada hari Rabu, 27 Mei 2026,” ujar Menag Nasaruddin Umar dalam konferensi pers usai sidang.

Posisi Hilal Memenuhi Kriteria MABIMS

Sebelumnya, dalam sesi seminar pemaparan, Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag RI, Cecep Nurwendaya, mengungkapkan bahwa posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia telah memenuhi kriteria baru yang disepakati oleh MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Berdasarkan data astronomi yang dihimpun:

  • Tinggi Hilal: Di seluruh wilayah NKRI telah memenuhi kriteria minimum 3 derajat.
  • Elongasi: Telah memenuhi kriteria minimum 6,4 derajat.

“Secara hisab, tanggal 1 Zulhijah 1447 H bertepatan dengan hari Senin Kliwon, tanggal 18 Mei 2026. Oleh karenanya, posisi hilal pada hari rukyat ini secara teoritis sangat memungkinkan untuk dapat dirukyat,” jelas Cecep.

Integrasi Metode Hisab dan Rukyat

Sidang Isbat penentuan awal Zulhijah ini dilaksanakan dalam tiga tahapan utama:

  1. Pemaparan posisi hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kemenag.
  2. Sidang penetapan yang digelar secara tertutup bersama para tokoh ormas Islam.
  3. Konferensi pers penyampaian hasil sidang kepada publik.

Pemerintah menegaskan bahwa proses penetapan ini konsisten mengintegrasikan dua metode utama, yaitu hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (konfirmasi pengamatan hilal secara langsung di lapangan). Langkah sinergis ini diambil guna menghasilkan keputusan hukum yang komprehensif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan bagi seluruh umat Islam di Indonesia (Gemarnesia).

By Redaksi Gemarnesia.com

Citizen Digital Media yang menghadirkan cerita warga, informasi, dan berbagai peristiwa dari daerah hingga dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *